Dalam tradisi Talam Ampek di Lintau Buo Utara, momen paling mendebarkan
adalah saat isi talam dipotong dan disajikan di atas piring jamba.
Hamzah—lelaki dengan indra perasa yang mampu menangkap “getaran dosa”—dipercaya
menyajikan penganan tersebut di hari pernikahan Fatia.
Namun, saat menyentuh Siwajik, Hamzah merasakan hawa dingin yang tak
wajar. Di balik kemegahan arak-arakan Induak Bako, terselip muslihat harta riba
yang haram. Hamzah harus memilih: mengalir bersama arus adat atau berdiri tegak
menyelamatkan akidah kaumnya sesuai prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak
Basandi Kitabullah.
Hamzah bisa mencium bau pengkhianatan dari kepulan asap kemenyan
arak-arakan, dan pagi ini Siwajik yang dijunjung para perempuan Induak Bako
beraroma seperti anyir darah yang ditutupi bedak bayi.
Lelaki itu berdiri di ambang pintu rumah gadang. Tangannya yang kasar
memegang sebilah pisau perak tua, benda kesayangannya yang hanya ia asah dengan
zikir. Bagi Hamzah, mengolah penganan adat adalah ibadah.
Di Kecamatan Lintau Buo Utara, Talam Ampek yang berisi Siputiah, Sikuniang, Siwajik, dan Pinyaram adalah lambang harga diri keluarga. Namun bagi Hamzah, yang memiliki keanehan indra, penganan itu juga bisa bicara tentang kebersihan harta yang membelinya.
***
Rombongan Induak Bako tiba dengan iringan rebana yang riuh. Fatia, sang
mempelai wanita, berjalan tertunduk. Empat talam diletakkan di tengah ruangan.
Sesuai aturan, Hamzah harus memotong isi talam itu untuk disajikan dalam
piring jamba agar bisa dinikmati bersama. Itulah puncak rasa syukur dan
silaturahmi.
Namun ketika ujung pisau peraknya menyentuh permukaan Siwajik yang
mengilap oleh gula merah, Hamzah merasakan denyut menyakitkan di dadanya.
Lidahnya mendadak mengecap rasa empedu yang pahit.
“Tunggu.”
Suara Hamzah rendah namun berwibawa, seketika mematikan tawa para tamu.
“Ada apa, Hamzah? Segerakanlah, orang sudah lapar,” tegur Datuk dengan
nada gelisah.
Hamzah menatap talam itu dengan mata berkaca-kaca.
“Datuk, guru kita mengajarkan bahwa daging yang tumbuh dari harta haram,
api neraka lebih pantas baginya. Aku mencium aroma riba yang kental dari
manisnya hantaran ini.”
Ayah Fatia berdiri dengan wajah merah padam.
“Jangan sembarangan bicara! Kau menghina kehormatan bako kami!”
“Hamba tidak menghina adat. Hamba sedang menjaga syariat,” jawab Hamzah
tenang—sebuah cerminan dari prinsip Adat Basandi Syarak. “Jika adat ini
kita laksanakan, tetapi di atasnya berdiri kebohongan, maka kita sedang
menghina Kitabullah.”
Hamzah melirik ke arah calon pengantin pria, seorang saudagar yang kini
tampak gelisah.
Ia teringat pesan dalam Islam tentang tabayyun—mencari kebenaran.
Hamzah tidak memotong Siwajik itu dengan irisan melintang. Ia justru
menghujamkan pisaunya tepat ke tengah nampan hingga terdengar bunyi seperti
kertas yang terobek di dasar kayu.
Hamzah menarik pisaunya.
Secarik kertas kontrak yang terbungkus plastik kecil ikut terangkat,
terselip di antara lengketnya ketan dan gula merah.
Itu adalah surat perjanjian utang berbunga tinggi yang menjerat seluruh
sawah ulayat desa, di mana ayah Fatia dipaksa menjadi penjaminnya.
Si saudagar bukan datang membawa cinta.
Ia datang membawa penjara bagi seluruh kaum Fatia.
Talam Ampek yang seharusnya menjadi simbol berkah telah dijadikan tempat
menyembunyikan “sampah” syariat.
Fatia bangkit dari pelaminan.
Dengan berani ia melepaskan suntiang emasnya yang terasa berat, seolah
memikul dosa.
Ia teringat bahwa dalam Islam, pernikahan bukan sekadar transaksi,
melainkan mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kuat di hadapan Allah.
“Jika alas janjiku adalah haram, maka tak ada keberkahan dalam hidupku!”
Suara Fatia lantang.
Ia mengambil talam Sikuniang dan menyingkirkannya.
Pernikahan itu batal—bukan karena amarah, tetapi karena kepatuhan pada hukum yang lebih tinggi.
***
Sore harinya hujan mengguyur Lintau.
Hamzah duduk di bengkelnya, membersihkan pisau peraknya yang kini harum
bunga sedap malam.
Fatia datang menemuinya. Wajahnya tampak tenang, seolah baru saja lepas
dari belenggu.
“Terima kasih telah berani menjadi saksi, Hamzah,” bisik Fatia.
Hamzah menatapnya.
“Bagaimana surat itu bisa berada di sana, Fatia? Aku yang mengawasi
adonan itu semalam.”
Fatia tersenyum pahit, namun ada kelegaan di matanya.
“Aku yang menyelipkannya saat kau shalat tahajud semalam. Aku tahu kau
adalah orang yang tidak bisa dibeli oleh adat jika syariat dilanggar. Aku tahu
hanya ‘keanehanmu’ yang bisa menyelamatkan sawah desa kita tanpa harus membuat
ayahku mati malu karena mengakuinya sendiri.”
Hamzah terpaku.
Ternyata keajaiban indranya hanyalah alat. Pelakunya adalah iman Fatia
yang tak mau tunduk pada harta haram.
Mereka mungkin tidak bersatu di pelaminan, tetapi mereka bersatu dalam
menjaga kehormatan syariat di tanah Minang.
Fatia menatap ke arah sawah yang membentang luas, tempat padi-padi muda
mulai menghijau.
“Lebih baik aku kehilangan pengantin daripada kehilangan Tuhan, Hamzah.
Adat kita mengajarkan: nan elok dipakai, nan buruak dibuang. Jika aku
diam, aku sedang membiarkan racun mengalir ke darah keturunanku.”
Kini Hamzah paham.
Talam Ampek bukan sekadar tentang hantaran penganan yang manis. Ia
adalah ujian tentang seberapa berani manusia memotong keterikatan dunia demi
kejujuran batin.
Di Lintau Buo Utara, sore itu bukan hanya sebuah pernikahan yang
batal—melainkan sebuah pondasi iman yang baru saja diperkokoh.
Hamzah bangkit, meletakkan pisau peraknya di atas kotak kayu jati.
Ia tahu, di masa datang kisah ini akan diceritakan secara turun-temurun.
Bukan tentang cinta yang kandas, tetapi tentang bagaimana sepotong Siwajik bisa
menyelamatkan harga diri sebuah kaum saat syariat dijunjung lebih tinggi
daripada sekadar gengsi duniawi.
Hujan pun reda.
Aroma tanah basah menguap ke udara, membawa harum yang sangat ia kenal: bau ketulusan yang tak pernah bisa dipalsukan oleh nampan mana pun.
Lintau Buo Utara, 14 Maret 2026
*) Alem Maulana Wulida Finnahar, lahir di Padang, 29 Januari 2000. Alem merupakan lulusan D3 Universitas Negeri Padang tahun 2020 dan S1 Universitas Terbuka tahun 2024 Prodi Perpustakaan. Alem sekarang bekerja sebagai operator sekolah di UPT SMPN 5 Lintau Buo Utara. Alem memiliki ketertarikan di bidang penulisan fiksi dan non fiksi. Pada bidang non fiksi, Alem telah mempublikasikan artikel ilmiah bidang kearsipan sebanyak 2 kali dan Buku Antologi Kearifan Lokal Sumbar pada Bab 12: Lebih dari Sekedar Talam: Kisah dibalik Sajian Talam Ampek dengan ISBN 978-623-117-672-1. Alem juga berhasil lolos seleksi program MTN Kementerian Kebudayaan melalui draf novel berjudul "Talam Ampek yang Bicara". Alem juga berhasil lolos seleski cerpen yang diselenggarakan oleh Taman Budaya Sumbar tahun 2025.


Komentar
Posting Komentar